KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU ke Pengadilan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) ke pengadilan.
Hal itu dikonfirmasi Jaksa KPK Rahmat Irwan. Menurutnya, pelimpahan dilakukan ke pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (26/5/2025).
“Kami telah selesai melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara terdakwa M Fauzi alias Pablo dkk,” ujar Rahmat Irwan kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
“Sebagai pihak pemberi suap pada anggota DPRD di wilayah OKU ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” imbuhnya.
Selain itu, KPK juga memindahkan tempat penahanan Pablo ke Rutan Klas 1A Pakjo di Palembang dengan pengawal ketat bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
“Selama proses persidangan pun, nantinya akan mendapat pengawalan penuh personil Kejati Sumsel,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini, pada 19-24 Maret 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti penting berupa pokok pikiran (Pokir) DORD OKU.
Selain itu, ditemukan pula dokumen lain termasuk kontrak sembilan proyek pekerjaan, serta voucher penarikan uang.
Beberapa lokasi yang digeledah adalah Kantor PUPR Kabupaten OKU, Kompleks Perkantoran Pemkab OKU (Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah, dan Kantor BKAD), serta Rumah Dinas Bupati.
Pada Kamis (20/3/2025), penggeledahan berlanjut ke Kantor DPRD OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka berinisial UMI, dan Kantor Dinas Perkim.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek di Kabupaten OKU.
Mereka terdiri dari Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP), dan serta dua pihak swasta yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) serta Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Kasus ini bermula dari tuntutan tiga anggota DPRD OKU terhadap fee proyek yang telah disepakati pada Januari 2025. Tuntutan itu diajukan kepada Nopriansyah menjelang perayaan Lebaran.
Nopriansyah disebut menjanjikan fee dari sembilan proyek yang akan dicairkan sebelum Lebaran. Ia diduga telah menerima dana sebesar Rp2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha.
Selain itu, uang senilai Rp 1,5 miliar dari Ahmad yang direncanakan akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Fortuner.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 jam yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu