Waduh! Ada Pabrik Skincare Palsu di Bekasi, Pakai Tepung Tapioka Bikin Konsumen Jerawatan

BeritaNasional.com - Polisi mengungkap praktik pemalsuan oleh pabrik rumahan yang memproduksi produk perawatan kulit (skincare) di Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat (Jabar). Pabrik ini menggunakan bahan baku tepung tapioka sebagai bahan dasar dari perawatan kulit yang dijualnya.
Ide tersebut dilakukan SP selaku pemilik usaha bersama dengan delapan karyawannya berinisial ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP yang sengaja memalsukan perawatan kulit merek ternama untuk meraup keuntungan.
"Iya ada tepung tapioka dan bahan enggak jelas lainnya. Tepung buat memalsukan produk skincarenya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Bermodal video meracik bahan perawatan kulit dari media sosial YouTube, produk abal-abal ini membuat masyarakat atau konsumen yang memakainya mengeluh. Karena efek samping panas dan jerawat yang ditimbulkan setelah memakai produk tersebut.
"Komplain tersebut dikarenakan setelah menggunakan skincare merek tersebut wajah customer terasa panas dan beruntusan," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, petugas berhasil menyita 1.020 buah pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jerigen bahan baku, dua dus bahan baku krim pemutih dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang kami sita antara lain lebih dari seribu botol skincare palsu berbagai jenis, bahan baku skincare, ratusan paket siap kirim, serta alat-alat produksi seperti vakum dan stiker label palsu,” jelasnya.
Semua hasil produk perawatan kulit abal-abal ini dijual para tersangka melalui akun e-commerce yang mereka buat. Dengan seolah-olah mengemas hasil produknya menyerupai asli tanpa izin dan komposisi yang jelas.
"Memproduksi skincare merk palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merk melalui toko online tanpa izin dari pemilik merk. Kemudian melakukan produksi atau memasukan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dibantu lalu menjual melalui online," tuturnya
Dari hasil pemalsuan produk perawatan kulit yang telah dimulai sejak 2023 silam, para tersangka berhasil meraup omzet miliaran rupiah. Hasil itu dipakai SP untuk membayar karyawan dan kembali membeli bahan baku.
"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa usaha ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun, sejak 2023. Omzet dari usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan," ungkap dia
Saat ini para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu