567 Keluh Kesah Pekerja Migran di 200 Hari Kinerja KemenP2MI Dituntaskan, Menteri Karding: Kami Jaga Kamu

BeritaNasional.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding resmi meluncurkan buku berjudul "Melanglang Buana, Menyemai Janabijana" di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Jakarta pada Selasa (27/5/2025).
Menteri Karding mengatakan, buku itu merupakan catatan dan refleksi terkait 200 hari kerja KemenP2MI di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Buku tersebut juga diibaratkan sebagai laporan pertanggungjawaban kepada publik selama 200 hari kerja.
"200 hari kerja ini dengan kondisi sebagai kementerian baru kami upayakan, ikhtiarkan untuk menyampaikan laporan kegiatan, terutama ke publik sebagai bentuk tanggung jawab kita menggunakan uang negara sebagai bentuk tanggung jawab kita, sebagai yang diberi amanah untuk mengelola, memanage perlindungan terhadap pekerja negeri Indonesia. Kita ketahui bahwa 200 hari ini bagi kami memang bukanlah waktu yang panjang dan juga bukan waktu yang singkat sebagai kementerian baru," kata Menteri Karding.
Lebih lanjut, Menteri Karding menjelaskan terkait buku "Melanglang Buana, Menyemai Janabijana" yang berisi 8 bab, yakni Manyulam Harapan; Menyusun Ulang Jalan Menuju Mimpi; Jalan yang Lebih Aman; Menjaga di Ujung Dunia; Pergi Migran Pulang Juragan; Kontribusi Ekonomi; Satu Semester, Ribuan Kisah.
Menteri Karding menekankan, pelindungan pekerja migran Indonesia tidak boleh bersifat administratif saja, melainkan berlandaskan empati dan nurani.
"Ini bukan urusan kertas yang cap, tapi ini soal nurani. Kami menyebutnya bahwa pendekatan ini adalah life cycle artinya pelindungan harus dimulai sejak awal ketika kita mulai merekrut, ketika penempatan di luar negeri dan ketika mereka pulang. Pada masa 200 hari ini ada 567 pengaduan pekerja migran tertangani dalam sistem perlindungan 24 jam dari November sampai April 2025," kata Menteri Karding.
Dalam 200 hari kerja, Menteri Karding juga menjelaskan terkait penindakan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang melanggar aturan. Dia ingin, ekosistem P3MI termasuk pelindungan terhadap pekerja migran ke depannya menjadi lebih sehat.
"Kami pahami bahwa semakin banyak perusahaan penempatan yang sehat maka semakin baik pula perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Yang tidak sehat kita beri sanksi sesuai dengan peraturan yang ada," kata Menteri Karding.
Selain itu, KemenP2MI memiliki sistem pengaduan yang beroperasi selama 24 jam. Sistem tersebut, lanjut dia, berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri, Atase Ketenagakerjaan dan organisasi kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia.
"Maka kami hadir 24 jam. Kita punya SOP pengaduan, SOP penindakan dalam konteks 24 jam," kata Menteri Karding.
"Kita juga mengkonsolidasikan kawan-kawan Atase Tenaga Kerja yang ada di beberapa negara, termasuk juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri beserta seluruh perangkat infrastruktur yang mereka miliki, baik itu Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, maupun struktur pelayanan lainnya, untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran kita bisa berjalan secara terpadu, cepat, dan responsif terhadap berbagai dinamika yang terjadi di lapangan," tambahnya.
Oleh karena itu, Menteri Karding berharap ke depannya ekosistem yang dibangun di KemenP2MI dapat berdampak langsung bagi pekerja migran Indonesia. Sebab, kata Menteri Karding, langkah pekerja migran Indonesia seperti benih yang disemai dan harus dijaga oleh KemenP2MI.
"karena kami percaya setiap langkah pekerja migran ke depan adalah benih kehidupan, benih yang disemai di Korea, di Jepang, Arab Saudi tapi akarnya tetap di Indonesia. Kami jaga kamu, kami saling jaga, itu lah wajah kementerian ini bukan birokrasi kaku, tapi pelindung yang tahu caranya mencintai dengan kerja nyata," kata Menteri Karding.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu