10 Hotel Bintang Lima Jakarta Harus Tampilkan Budaya Betawi

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan 10 hotel bintang lima di ibu kota untuk menampilkan budaya Betawi dalam program “Balairung Sedaya”.
Program ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan identitas Jakarta sebagai kota global.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, mau tidak mau, suka tidak suka, maka sebagai kota global yang saat ini masih menjadi ibu kota negara, salah satu identitas simbol utama Jakarta adalah Betawi,” kata Pramono.
Program "Balairung Sedaya" merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 10 hotel berbintang lima dalam pengembangan ruang seni dan budaya.
Lewat program ini, hotel-hotel tersebut diwajibkan menampilkan unsur budaya Betawi secara nyata, mulai dari dekorasi, pelayanan, hingga kuliner.
Pramono pun berpesan agar program tersebut benar-benar dijalankan dan dibina dengan baik.
“Begitu orang dari mana saja datang ke hotel-hotel, ada 10 Hotel berbintang lima, maka warna budaya Betawinya nampak sekali, bahkan makanannya pun akan menjadi makanan khas Betawi,” kata Pramono.
Khusus di Hotel Borobudur, makanan khas Betawi akan disajikan penuh selama dua bulan. Sementara penyambutan dan tampilan budaya Betawi akan diterapkan sepanjang waktu.
Saat Pramono hadir dalam acara Seremonial Penandatanganan Kesepakatan bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi di Hotel Borobudur, tampak beberapa ornamen khas Betawi seperti Kembang Kelapa pun sudah terpajang.
Bahkan, staf hotel juga tampak mengenakan pakaian khas budaya Betawi.
Diketahui, kerja sama antara Pemprov dan hotel-hotel ini akan berlangsung selama lima tahun ke depan. Adapun sepuluh hotel bintang lima yang terlibat dalam program ini, yakni Hotel Borobudur Jakarta, Grand Sahid Jaya Jakarta, Hotel Pullman Jakarta, The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Kebayoran Park Hotel.
Selain itu, Hotel JS Luwansa, Hotel Discovery Ancol, Hotel Bellezza, Hotel Ciputra Jakarta, dan Artotel Mangkuluhur Jakarta
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu