Hilangkan Kelaparan Tersembunyi, Misi Berat RUU Pangan

BeritaNasional.com - Peta pangan global saat ini masih belum tertata. Negara produsen pangan banyak menyimpan dan menahan produksi mereka demi ketahanan pangan dalam negeri. Krisis pangan terbukti membuat harga pangan melonjak naik, permintaan tinggi barang ditahan.
Anggota Komisi IV DPR Riyono menilai pangan kehilangan makna asasinya sebagai pondasi kehidupan selain air dan energi. Komersialisasi pangan membuat gelap sejarah dan peradaban manusia.
“Dalam UU pangan lama, hal substantif yang mengatur pangan sebagai pondasi peradaban belum ada dan baru fokus kepada hal–hal praktis soal pengaturan pangan," ujarnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025) saat ini masih ada wilayah kabupaten yang masuk dalam kategori defisit pangan. Kebutuhan bahan pokok mulai dari beras, ketela, jagung, sagu belum mencukupi kebutuhan lokal mereka.
“Ada 177 Kabupaten dari 416 kabupaten atau sekitar 42% yang masih defisit pangan. Perlu usaha keras dan intensif untuk bisa menjaga akses dan distribusi pangan merata," imbuhnya.
Ia juga menekankan masalah pangan serius saat ini dalam kategori kerawanan pangan yakni kelaparan tersembuny. Kelaparan tersembunyi (hidden hunger) adalah kondisi kekurangan gizi yang terjadi akibat kurangnya asupan vitamin dan mineral (mikronutrien), meskipun seseorang mungkin tidak terlihat kurus atau mengalami kekurangan kalori.
Kekurangan mikronutrien ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan menghambat pertumbuhan serta perkembangan, terutama pada anak-anak.
“Hidden hungger ini terutama pada anak – anak petani nelayan dan di perdesaan bisa mengarah kepada stunting dan berakibat buruk kepada tumbuh kembang anak ke depan,” tegasnya.
Politisi PKS ini pun berharap RUU pangan nantinya harus memiliki spirit yang utuh dalam menyelesaikan problem mendasar pangan.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu