Eks Penyidik KPK Minta Kementerian PU Laporkan Dugaan Gratifikasi Agar Tak Dianggap Suap

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) melapor soal dugaan gratifikasi kepada lembaga antirasuah.
Hal itu dia sampaikan menyoroti temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU terkait gratifikasi berupa permintaan uang seorang pejabat kepada bawahannya untuk acara pernikahan anak.
Menurut Yudi, perkara tersebut bukan sekadar kasus internal yang bisa diselesaikan sendiri karena sudah memuat unsur gratifikasi dan permintaan sejumlah uang.
“Itu bukan sekadar kasus internal kementerian PUPR karena sudah ada dugaan perbuatan meminta sejumlah uang untuk dukungan nikahan,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Jumat (30/5/2025).
Ia kemudian menyarankan Itjen Kementerian PU segera melaporkan peristiwa ini kepada KPK agar bisa diselesaikan dengan jalur hukum yang sah.
“Dengan adanya informasi gratifikasi, maka KPK berwenang mengusut kasus ini. Kita tentu apresiasi Itjen Kementerian PU yang berhasil membongkar kasus ini,” tuturnya.
Meski demikian, Yudi mengingatkan penyelesaian jalur hukum tetap dibutuhkan untuk menentukan status uang yang menjadi barang bukti gratifikasi itu.
“Namun penyelesaiannya tetaplah jalur hukum sesuai aturan, yakni KPK yang berwenang menentukan status hukum uang tersebut,” kata dia.
Yudi mengingatkan graifikasi yang tidak dilaporkan bakal dianggap suap. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam aturan tersebut, pelaporan gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara harus dilaporkan agar tidak dianggap suap.
“Sebaiknya dalam waktu cepat segera dilaporkan ke KPK oleh itjen. Apalagi kita tahu ada jangka wkatu 30 hari setelah menerima gratifikasi itu, jika tidak dilaporkan akan dianggap suap,” ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku soal pihaknya yang mendapat informasi terkait dugaan gratifikasi yang terjadi di Kementerian PU.
Menurutnya, KPK akan meindaklanjuti informasi soal gratifiaksi bermodus permintaan uang dan mengusut perkara hingga tuntas.
“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang,” ujar Budi.
Budi mengatakan permintaan tersebut dilakukan penyelenggara negara di Kementerian PU kepada bawahannya. Meski demikian belum diketahui sekadar gratifikasi atau ada unsur pemerasan.
“Oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengonfirmasi soal adanya gratifikasi tersebut digunakan untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU.
Hal itu dia ketahui berdasarkan laporan Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana berisi hasil audit sementara terhadap kepala biro yang mengumpulkan uang.
"Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya," ujar Dody.
Saat ini, dia menyerahkan proses investigasi kepada Dadang Rukmana. Meski demikian, dia membuka peluang menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kalau misalnya dirasa sama irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian," tuturnya.
Ia enggan membocorkan siapa saja yang terlibat dalam perkara itu. Meski demikian, Dody memastikan pelaku sudah diganti jabatannya.
Perkara ini bermula dari beredarnya surat bertanda tangan Dadang Rukmana berisi investigasi hasil audit sementara pungutan uang di lingkungan pejabat Kementerian PU.
Dalam surat yang diduga meminta uang untuk acara pernikahan seorang pejabat berposisi sekretaris di Kementerian PU tersebut, beberapa nama disensor.
Berdasarkan hasil audit itu, uang yang sudah terkumpul untuk acara pernikahan senilai Rp10 juta dan 5.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 96.134.888,51.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu