Antrean Jemaah Bus Shalawat Ramai, Jemaah Diminta Menyesuaikan Waktu

BeritaNasional.com - Jemaah haji Indonesia diminta untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dan kepulangan dari Masjidil Haram. Hal ini untuk menghindari antrean panjang di halte dan terminal Bus Shalawat.
Hal ini disampaikan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas di Arab Saudi agar jemaah tidak kelelahan menunggu antrean.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi dalam keterangan yang diterima di Jakarta Jumat, (30/5/2025) mengatakan saat ini jamaah dari berbagai negara, termasuk dari Indonesia, sedang terkonsentrasi di Makkah untuk menjalani fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Kepadatan jamaah sangat tinggi, terutama pada waktu shalat. Kami imbau jamaah menyesuaikan waktu keberangkatan dari hotel serta waktu kembali dari Masjidil Haram agar tidak terjadi penumpukan di halte bus,” ujarnya dilansir Antara.
Ia menyarankan, jemaah berangkat lebih awal agar mendapat tempat shalat di dalam Masjidil Haram, sekaligus menghindari risiko harus shalat di luar masjid di bawah terik matahari jika masjid sudah penuh.
Seusai melaksanakan shalat, jamaah diminta tidak langsung pulang, disarankan jemaah untuk meluangkan waktu berzikir atau beristirahat sejenak sebelum kembali ke hotel agar tidak berdesakan saat antre bus.
"Setelah shalat, sebaiknya menunggu sekitar satu jam sebelum kembali, agar kondisi halte lebih lengang dan jamaah bisa naik bus dengan nyaman," kata dia.
Pun ia mengingatkan jemaah untuk memastikan menaiki bus sesuai rute tujuan masing-masing agar dapat kembali ke hotel dengan tepat.
Sementara itu, Kepala Bidang Transportasi PPIH Arab Saudi, Mujib Roni juga menyampaikan bahwa seluruh armada Bus Shalawat telah dioperasikan untuk melayani jamaah calon haji Indonesia dari 205 hotel di Makkah menuju Masjidil Haram dan sebaliknya.
“Total ada 445 bus yang dioperasikan. Layanan ini sudah berjalan penuh seiring dengan meningkatnya jumlah jamaah yang berada di Makkah,” tukasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu