KPK Beri Saran terkait Revisi KUHAP

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih banyak yang perlu diperhatikan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dikerjakan DPR.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, KUHAP yang berlaku saat ini adalah produk era orde lama dan belum berkembang menyentuh ranah reformasi.
“Sekarang ini dalam era reformasi perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut,” ujar Tanak kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Tanak mengatakan, KUHAP harus mengikuti perkembangan zaman. Oleh sebab itu, dia meminta beberapa hal agar dibahas DPR RI.
“Sudah saatnya kita merubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan kedepan,” tuturnya.
Ia menyarankan beberapa hal untuk direvisi. Pertama, meminta penyelidik dan penyidik berlatar pendidikan sarjana Ilmu Hukum.
“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya S1 Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum,” kata dia.
Tanak mengatakan, saat ini penyelidik dan penyidik disah disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa, dan Hakim sudah disyaratkan minimal S1 Ilmu Hukum.
Selain itu, dia juga menyarankan agar penyidik pembantu dihilangkan dan tenggat waktu penyidikan harus diatur dengan jelas.
“Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan,” ucapnya.
“Agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. Pada tahap penuntutan sudah diatur tenggat waktu penanganan perkara. Perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor,” tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu