KPK: Dugaan Pemerasan di Kemenaker Capai Rp53 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 30 Mei 2025 | 14:33 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perhitungan sementara dalam kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencapai Rp 53 miliar.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemerasan yang dilakukan oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK) bervariasi.

“Perhitungan sementara uang hasil tindak pemerasan sejak 2019 ini sekitar Rp53 miliar. Nominal pemerasannya beragam dan masih terus didalami,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

Budi menambahkan bahwa KPK masih mendalami keterlibatan para agen TKA dalam kasus ini, termasuk asal negara para TKA yang terlibat.

“Terkait asal TKA, tidak spesifik dari negara tertentu saja. Kemudian, sektornya juga beragam, tidak spesifik pada satu sektor saja. Masih terus ditelusuri dan didalami dari para saksi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita 13 kendaraan mewah sebagai barang bukti dalam kasus ini. Kendaraan-kendaraan tersebut kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang.

Beberapa kendaraan tersebut di antaranya: BMW Type Z3 merah, BMW Type 320i putih, Honda Civic abu-abu, Wuling Air ev pink, Wuling Air ev putih, Honda Brio merah, dan Honda HR-V hitam.

Selain itu, juga disita Mitsubishi Xpander hitam, Toyota Innova hitam, Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam, Honda WR-V abu-abu, serta dua sepeda motor, yakni Vespa Primavera biru dan Honda ADV putih.

Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Namun, Budi mengaku belum bisa membeberkan identitas para tersangka yang terjerat dalam perkara tersebut.

“Saat ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ditjen Binapenta PKK melakukan pemerasan terhadap TKA.

“Kemnaker, melalui Ditjen Binapenta, memungut atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,” ujar Asep.

Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor terkait perbuatan pemerasan yang menguntungkan diri sendiri serta gratifikasi.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: