DPRD DKI Minta Pemprov Jakarta Tindaklanjuti Putusan MK soal Sekolah Gratis

BeritaNasional.com - DPRD DKI mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan tingkat SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, mengatakan Pemprov DKI harus segera menyesuaikan kebijakan anggaran pendidikan untuk merespons putusan MK tersebut.
“Kami di DPRD akan mendorong agar pemerintah daerah segera merespons putusan ini dengan langkah nyata. Salah satunya melalui penyesuaian kebijakan anggaran pendidikan,” ujar Thamrin kepada wartawan, dikutip Jumat (30/5/2025).
Thamrin menjelaskan, penyesuaian kebijakan anggaran perlu dilakukan agar sekolah swasta turut terakomodasi sebagai penyelenggara pendidikan gratis di Jakarta. Hal ini penting mengingat banyak warga yang harus menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.
“Agar bisa mengakomodasi dukungan bagi sekolah swasta yang selama ini ikut berperan dalam mendidik anak-anak kita. Tentu hal ini perlu dilakukan secara bertahap dan selektif, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan di lapangan,” tuturnya.
“Masih banyak orang tua yang terpaksa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Kondisi ini tentu menimbulkan beban biaya yang tidak ringan, terutama bagi keluarga menengah ke bawah,” tambahnya.
Sebagai informasi, putusan MK ini ditetapkan pada Selasa (27/5/2025), sebagai respons atas uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Uji materi tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Adapun Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berbunyi: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."
Dalam pembacaan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu