Pemprov DKI Dorong Pelaku UMKM Miliki Legalitas dan Perlindungan KI

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 29 Mei 2026 | 19:00 WIB
Pembuatan sandal wanita di pabrik sepatu rumahan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. (BeritaNasionnal/Elvis Sendouw)
Pembuatan sandal wanita di pabrik sepatu rumahan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. (BeritaNasionnal/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Legalitas kuat dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) harus dimiliki oleh para pelaku usaha. Hal ini untuk mempertahankan bisnis di era digital dan kompetisi pasar yang semakin ketat. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengingatkan pentingnya kedua hal tersebut.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dalam seminar daring bertema Strategi Mengembangkan Bisnis melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan di Jakarta menerangkan, banyak pelaku usaha memiliki produk unggulan tapi karya tersebut diklaim oleh pihak lain.

"Banyak pelaku usaha memiliki produk unggulan dan ide-ide kreatif, namun karyanya diklaim oleh pihak lain karena masih tidak punya kesadaran akan perlindungan kekayaan intelektual atau KI," kata dia, Jumat (29/5/2026).

Dia menekankan dengan melegalkan entitas bisnis serta melindungi aset tidak berwujud melalui pendaftaran kekayaan intelektual, maka usaha tidak hanya menjadi lebih kredibel di mata konsumen maupun mitra kerja, tetapi juga memiliki nilai tambah yang lebih tinggi dan peluang ekspansi yang semakin luas.

Upaya melegalkan bisnis, salah satunya dapat dilakukan melalui pendaftaran perseroan perorangan. Elisabeth mengatakan fasilitas perseroan perorangan dapat membantu pelaku usaha kecil dan mikro untuk naik kelas sekaligus mendapatkan legalitas usaha.

"Ini merupakan terobosan hukum yang memungkinkan bagi para pelaku usaha memiliki badan hukum dengan proses yang mudah, cepat, dan terjangkau," ujar Elisabeth.

Perseroan perorangan atau PT Perorangan, kata dia, merupakan badan hukum berbentuk PT yang dapat didirikan oleh satu orang. Perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum yang jelas melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

Dalam upaya mendorong para pelaku usaha agar mengurus legalitas usaha mereka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mensyaratkan pendaftaran usaha di perseroan perorangan dalam berbagai kegiatan, antara lain fasilitasi halal, pameran, dan pendampingan. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: