Kejari Karanganyar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

BeritaNasional.com - Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto dua tersangka itu Direktur Operasional PT MAMA berinisial N dan investor dan Subkon PT MAM berinisial TAC.
"Sudah 2 orang yang jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Bonard kepada wartawan dikutip Sabtu (31/5/2025).
Ia mengatakan perkara itu bermula dari aduan vendor yang mengerjakan proyek pembangunan masjid dan mengaku pembayaran belum dilakukan.
"Padahal pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar," tuturnya.
Atas aduan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan karena hasil pembangunan masjid tidak sesuai perencanaan awal.
"Kami lakukan pemeriksaan dan menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan yang merugikan keuangan negara," kata dia.
Ia belum bisa memberikan detail kerugian negara atas perkara tersebut. Meski demikian, ia mengatakan keduanya akan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Sebagai informasi, Masjid Agung Madaniyah diresmikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Maret 2024 lalu dan memakan anggaran hingga Rp 101 miliar.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu