Kemnaker Perluas Cakupan Perlindungan Kerja

Oleh: Elvis Sendouw
Sabtu, 31 Mei 2025 | 22:31 WIB
Pekerja membersihkan kaca dinding west mall Kempinski, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pekerja membersihkan kaca dinding west mall Kempinski, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pekerja membersihkan kaca dinding west mall Kempinski, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pekerja membersihkan kaca dinding west mall Kempinski, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pekerja membersihkan kaca dinding west mall Kempinski, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pekerja membersihkan kaca dinding west mall Kempinski, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Pekerja membersihkan kaca dinding west mall Kempinski, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Pekerja membersihkan kaca dinding luar salah satu gedung west mall Kempinski, Jakarta, Sabtu (31/5/2025). Kementerian Ketenagakerjaan memperluas cakupan perlindungan kerja untuk meningkatkan kepastian perlindungan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) seiring perubahan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 1 Tahun 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: