Menteri Karding Edukasi Cara Berangkat Legal ke 196 Pekerja Migran Ilegal yang Dideportasi Malaysia

Oleh: Elvis Sendouw
Sabtu, 31 Mei 2025 | 22:04 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan pengarahan kepada 196 pekerja migran Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Hms P2MI) Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan pengarahan kepada 196 pekerja migran Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Hms P2MI) Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan pengarahan kepada 196 pekerja migran Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Hms P2MI) Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan pengarahan kepada 196 pekerja migran Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Hms P2MI) Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan pengarahan kepada 196 pekerja migran Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Hms P2MI)
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan pengarahan kepada 196 pekerja migran Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Hms P2MI)

BeritaNasional.com -  Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan pengarahan kepada 196 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia akibat berangkat kerja secara non prosedural, overstay, sakit hingga tersandung masalah hukum di Pelabuhan Dumai, Riau pada Sabtu (31/5/2025). Dalam kunjungannya yang ditemani oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Menteri Karding mengingatkan pentingnya berangkat kerja ke luar negeri secara prosedural atau legal. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Hms P2MI)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: