Kakorlantas Irjen Agus Tegaskan Jangan Lagi Pakai Istilah Oknum bagi Anggota yang Melanggar

BeritaNasional.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Agus Suryonugroho meminta seluruh jajarannya agar tidak lagi memakai istilah oknum dalam menyebut anggota yang melakukan pelanggaran.
Penegasan itu disampaikan Agus dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan anggota. Dia mengatakan hal tersebut adalah tanggung jawab institusi. Dengan tidak menggunakan istilah oknum, diharapkan tidak ada tindakan mencoba menutup-nutupi pelanggaran anggota.
“Jangan tutupi dengan istilah oknum. Penindakan harus transparan dan tegas. Kita harus bersih dari dalam,” ujar Agus dalam keteranganya pada Minggu (1/6/2025).
Sebab, lanjut Agus, tugas Polri saat ini adalah terus mendorong transformasi layanan publik menuju sistem lebih modern, transparan, dan akuntabel. Inovasi ini merupakan bagian komitmen Polri Presisi dalam berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Untuk itu, layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Wujudkannya secara nyata melalui percepatan transformasi layanan publik berbasis teknologi yang cepat, transparan, dan bebas pungli", imbuhnya.
Karena itu, Agus mengingatkan jajaran Direktur Lalu Lintas dan Kasatlantas wajib mempercepat implementasi sistem layanan berbasis teknologi digital di wilayah masing-masing.
Misalnya, SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik, dan digitalisasi BPKB dan STNK, serta integrasi dengan instansi terkait untuk efisiensi layanan.
"Saya perintahkan seluruh jajaran Dirlantas dan Kasatlantas agar percepat digitalisasi layanan dan pastikan tidak ada lagi pungli. Jangan abaikan pengawasan terhadap personel. Lakukan pelayanan yang bersih dan profesional,” tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu