Puasa Ayyamul Bidh: Haruskah Selalu Tanggal 13, 14, dan 15 Setiap Bulan Hijriah?

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 02 Juni 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com - Puasa Ayyamul Bidh, ibadah sunah tiga hari setiap bulan Hijriah, seringkali identik dengan tanggal 13, 14, dan 15. 

Sebab, keistimewaan malam-malam purnama yang terang benderang yang disebut sebagai ayyamul bidh atau hari-hari putih. 

Namun, apakah puasa ini harus selalu dilakukan secara ketat pada tanggal-tanggal tersebut? Mari kita telusuri dalil-dalil syariat yang menjadi landasannya.

Anjuran Umum Puasa Tiga Hari Setiap Bulan

Anjuran berpuasa tiga hari setiap bulan Hijriah memiliki dasar kuat dalam hadis sahih. Salah satunya diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

“Kekasihku (Rasulullah Saw) mewasiatkan kepadaku tiga hal yang tidak akan kutinggalkan hingga aku mati: berpuasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan salat Duha, dan tidur setelah salat Witir.” (HR. Al-Bukhari).

Hadis ini menegaskan anjuran puasa tiga hari setiap bulan tanpa menyebutkan hari tertentu, menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaannya.

Keutamaan Puasa pada Tanggal 13, 14, dan 15

Meskipun fleksibel, Rasulullah SAW memang memberikan penekanan khusus pada tanggal 13, 14, dan 15. Hal ini sebagaimana sabdanya kepada Abu Dzar RA:

“Wahai Abu Dzar, jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15.” (HR. At-Tirmizi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa pada tanggal-tanggal tersebut lebih diutamakan, terutama karena bertepatan dengan malam purnama yang penuh keberkahan. Keutamaan ini diperkuat oleh kebiasaan Rasulullah sendiri, seperti yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas RA:

“Rasulullah Saw biasa berpuasa pada Ayyamul Bidh, baik ketika tidak bepergian maupun ketika bepergian.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Bazzar, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Konsistensi ini menegaskan bahwa puasa pada hari-hari tersebut memiliki keutamaan khusus.

Fleksibilitas Waktu Pelaksanaan

Meski ada keutamaan pada tanggal tertentu, fleksibilitas dalam waktu pelaksanaan juga ditemukan dalam hadis Rasulullah. Dalam riwayat Mu’adzah RA, ia bertanya kepada ‘Aisyah RA:

“Apakah Rasulullah berpuasa tiga hari setiap bulan?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah bertanya lagi, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau berpuasa.” (HR. Muslim dan At-Tirmizi).

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa tiga hari dapat dilakukan kapan saja dalam sebulan, tidak terpaku pada tanggal 13, 14, dan 15.

Enam Varian Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh

Muhammad Ichsan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam Pengajian Tarjih beberapa waktu silam, menjelaskan bahwa terdapat enam varian waktu pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh, di antaranya:

Berpuasa berturut-turut pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Kamariah.

Berpuasa tiga hari pada hari Senin pekan pertama, kemudian pada hari Kamis, lalu hari Senin pekan berikutnya.

Berpuasa tiga hari pada hari Senin pertama awal bulan dan dua hari Kamis.

Berpuasa tiga hari pada hari Senin dan Kamis (di pekan pertama) dan satu hari apa saja.

Berpuasa tiga hari di awal bulan, yaitu tanggal 1, 2, dan 3.

Berpuasa tiga hari dengan tidak ditentukan harinya, apakah di awal, di tengah, atau di akhir, berturut-turut atau tidak.

“Mau tanggal berapa pun kita melaksanakan puasa Ayyamul Bidh itu boleh. Yang jelas harus tiga kali dalam setiap bulan. Waktunya kapan saja, tidak ada ketentuan,” tegas Ichsan.

Jadi, secara syariat, tanggal 13, 14, dan 15 memang lebih utama karena anjuran langsung Rasulullah dan kebiasaan beliau. Namun, jika tidak memungkinkan, puasa tiga hari ini tetap sah dan bernilai pahala jika dilakukan pada hari lain dalam bulan Hijriah, selama dikerjakan dengan niat yang tulus.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: