Mendikdasmen Tunggu Arahan Prabowo Terkait Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri-Swasta

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden Prabowo Terkait Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.

Abdul mengatakan pihaknya akan berkoordinasi antar kementerian dan DPR untuk membahas putusan MK tersebut.

"Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujarnya saat ditemui usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Abdul mengatakan, putusan itu tidak sepenuhnya menggratiskan pendidikan fi sekolah negeri dan swasta. Sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat dan ketentuan.

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," katanya.

Saat ini Kemendikdasmen fokus untuk koordinasi, khususnya dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk membahas masalah anggaran.

"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," kata Abdul.

Selanjutnya Kemendikdasmen akan menyusun skema untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Dan yang ketiga baru nanti kita menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini," ujar Abdul.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: