KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta PKK dalam Kasus Pemerasan TKA

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Juni 2025 | 10:30 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Suhartono. (Beritanasional/Panji Septo)
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Suhartono. (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya hanya menyita dokumen milik mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK), Suhartono.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dalam agenda pemanggilan pada Senin (2/6/2025). Namun, tidak ada pemeriksaan lanjutan atau pengajuan pertanyaan oleh penyidik dalam pertemuan tersebut.

“Saudara Suhartono hadir. Penyidik melakukan penyitaan dokumen, tidak ada pemeriksaan atau pertanyaan materiil,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2025).

Selain Suhartono, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Haryanto, Direktur PPTKA Kemnaker periode 2019–2024 yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta. Namun, pemanggilan tersebut belum terlaksana.

Menurut Budi, Haryanto telah mengirim surat kepada KPK dan menyampaikan bahwa ia tidak dapat hadir karena sakit, disertai dengan surat keterangan dari rumah sakit.

“Saudara Haryanto tidak hadir. Yang bersangkutan mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari rumah sakit,” jelasnya.

Suhartono Pernah Diperiksa Selama Dua Jam

Sebelumnya, Suhartono menyampaikan bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan selama dua jam di Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia menerima delapan pertanyaan.

“Biasa pemeriksaan, sudah ada komunikasi, sudah selesai. Ada delapan (pertanyaan),” ucap Suhartono kepada wartawan.

Ia menuturkan bahwa proses pengadaan tenaga kerja asing (TKA) melibatkan prosedur yang panjang dan melibatkan beberapa instansi. Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan pihak lain, Suhartono enggan memberikan penjelasan rinci karena alasan teknis.

“Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Ini prosesnya panjang. Nanti tanya ke Pak Direktur. Secara teknis, dia lebih tahu. Ini teknis banget,” ujarnya.

Meski tidak menjelaskan secara mendalam, Suhartono menegaskan bahwa kehadiran TKA tetap memerlukan izin dari pihak imigrasi, termasuk pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Ya, kami hanya terlibat untuk izin RPTKA-nya saja. Nanti coba tanyakan ke direktur soal teknisnya. Kalau nonteknis, nanti banyak yang harus dijelaskan,” katanya.

Saat ditanya mengenai status hukumnya dalam kasus ini, Suhartono memilih tidak memberikan keterangan. Ia juga tidak menjawab apakah telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

“Tanyakan saja ke teman-teman KPK soal status hukum. Ini kan proses hukum, coba tanya ke penyidik,” katanya.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut adanya dugaan pemungutan atau pemaksaan terhadap tenaga kerja asing yang dilakukan oleh Ditjen Binapenta Kemnaker.

“Kemnaker, melalui Ditjen Binapenta, memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Asep.

KPK memperkirakan nilai pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp 53 miliar. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait tindakan pemerasan dan gratifikasi untuk kepentingan pribadi.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: