Begini Penampakan saat Kejagung Geledah Apartemen Salah Satu Mantan Stafsus Eks Menteri Nadiem

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Juni 2025 | 09:50 WIB
Kejagung geledah apartemen salah satu mantan stafsus eks Menteri Nadiem (Beritanasional/Bachtiar)
Kejagung geledah apartemen salah satu mantan stafsus eks Menteri Nadiem (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan jika penggeledehan dilakukan pada 23 Mei 2025 di tempat seorang bernama Ibrahim yang merupakan mantan staf khusus eks Mendkibudristek Nadiem Makarim. 

“Ada Ibrahim dan tempatnya juga sudah dilakukan penggeledahan. Ini Stafsusnya menteri dan tim teknis,” ujar Harli pada Selasa (2/6/2025).

Dalam penggeledahan ini, kata Harli, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti elektronik untuk nantinya dianalisa guna proses penyidikan lebih lanjut .

“(Yang disita) Barang bukti elektronik, HP dan laptop,” katanya.

Dalam video detik-detik penggeledahan, tampak jika Ibrahim saat itu terlihat dihadapkan dua orang penyidik. Dia di sana seperti menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik.

Adapun penggeledehan ini juga telah dilakukan untuk dua staf khusus eks Menteri Nadiem, yakni FH yang telah digeledah di Apartemen Kuningan Place, Setiabudi Jakarta Selatan. Lalu, JT tepatnya digeledah di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Harli belum bisa berbicara banyak apakah penyidik akan memeriksa Nadiem sebagai saksi setelah tiga mantan stafsusnya diperiksa. Dia hanya menyatakan, semua pihak akan dipanggil apabila dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.

“Nah tentunya itu semua akan dibangun menjadi satu kasus yang utuh untuk menentukan pihak-pihak mana yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana ini, termasuk siapa saja ya apakah ada pejabat, apakah ada pihak swasta,” jelasnya.

“Kalau memang itu dibutuhkan untuk menjelaskan lebih terang dari tindak pidana ini, ya penyidik akan melakukan pemanggilan itu,” tambah Harli.

Adapun penyidikan ini dilakukan terkait dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Diketahui jika proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp 9.982.485.541.000.

Kendati demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: