Revisi UU Kehutanan Harus Pastikan Keadilan Ekologis dan Lindungi Rakyat

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 03 Juni 2025 | 20:30 WIB
Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty (BeritaNasional/istimewa)
Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Revisi UU kehutanan  harus memastikan prinsip keadilan ekologis  diimplementasikan serta menjadi pedoman dalam undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi IV DPR Saadiah Uluputty yang menilai hal ini harus selaras bukan hanya menegaskan wewenang negara tanpa memertimbangkan hak-hak rakyat, khususnya masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjadi penjaga hutan secara turun-temurun.

“Selama ini kita melihat, kerusakan hutan terus terjadi bukan semata karena rakyat, tetapi karena masifnya izin konsesi kepada segelintir pihak. Jadi, revisi UU Kehutanan harus menegaskan keberpihakan pada rakyat, bukan justru memperkuat dominasi korporasi atas hutan,” tegasnya. 

Anggota Fraksi PKS ini juga mengingatkan, sektor kehutanan memegang peran strategis dalam pencapaian target FOLU Net Sink 2030. Dalam  target tersebut Indonesia berkomitmen menyerap lebih banyak emisi karbon dari pada yang dilepaskan.

Namun, berdasarkan laporan Forest Watch Indonesia (FWI), laju deforestasi Indonesia tetap tinggi, bahkan rata-rata deforestasi per tahun mencapai 58 ribu hektare, sementara rehabilitasi justru tertinggal jauh.

“Kalau pola deforestasi seperti ini terus terjadi, bagaimana mungkin kita mau bicara net sink 2030? Jangan hanya target di atas kertas, tapi lapangan penuh pelanggaran,” tambahnya.

Ia menyoroti lemahnya pelibatan masyarakat sipil dan komunitas adat dalam penyusunan kebijakan kehutanan. Berdasarkan hasil pemantauan Indonesian Parliamentary Center (IPC), pelibatan masyarakat dalam pembahasan isu iklim di DPR masih sangat minim.

“Padahal, masyarakat lokal lah yang paling paham kebutuhan kawasan mereka. Jangan biarkan kebijakan ini hanya lahir dari meja teknokrat dan korporasi tanpa suara rakyat,” jelas Saadiah.

Dengan demikian ia  meminta agar revisi UU Kehutanan mencakup penguatan instrumen penegakan hukum, termasuk memastikan adanya mekanisme sanksi yang tegas bagi pelanggar.

Selain itu penting menerapkan transparansi dalam implementasi skema seperti perhutanan sosial, rehabilitasi mangrove, pengelolaan gambut, hingga restorasi kawasan konservasi.

Saadiah berupaya untuk terus mengawal revisi UU Kehutanan agar menghasilkan regulasi yang adil, berpihak pada keberlanjutan, dan menjaga warisan ekologi Indonesia untuk generasi mendatang.

“Negara punya tanggung jawab konstitusional untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Jangan sampai revisi UU ini justru memperluas celah eksploitasi, merusak ekosistem, dan memiskinkan masyarakat sekitar hutan,” pungkasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: