Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Penertiban Kendaraan Over Dimension and Over Load

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Juni 2025 | 13:37 WIB
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol (Purn) Suntana. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol (Purn) Suntana. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) mulai menunjukkan progres nyata.

Dalam waktu dekat, akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum untuk mendukung penindakan dan pencegahan kendaraan ODOL.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol (Purn) Suntana usai menghadiri rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

“Nanti kita akan bahas mengenai Perpres dan dasar hukum lainnya. Regulasi tersebut akan segera diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan,” ujar Suntana kepada awak media.

Menurut Suntana, regulasi ini akan diupayakan terbit sejalan dengan timeline yang telah disiapkan oleh Korlantas Polri, dalam rangka menuju target zero ODOL di Indonesia.

Untuk implementasinya, jajaran Korlantas Polri bersama Ditlantas Polda di masing-masing wilayah akan menggelar sosialisasi sepanjang bulan Juni. Setelah itu, akan dilakukan tindakan berupa peringatan dan penegakan hukum terhadap para pelanggar.

“Tadi sudah dijelaskan dalam pemaparan, ada tahap sosialisasi, lalu dilanjutkan dengan tahapan penindakan. Semua dijalankan secara bertahap, tidak terburu-buru. Kita ingin agar sosialisasi ini benar-benar menumbuhkan kesadaran, baik dari pemilik barang, pengusaha angkutan, maupun kawasan industri,” jelasnya.

Suntana menambahkan, langkah ini sebenarnya bukan kebijakan baru, melainkan bentuk penguatan terhadap upaya yang sudah berjalan selama ini.

“Ini bukan langkah baru. Ini adalah optimalisasi dari kebijakan yang telah lama dijalankan, agar target zero ODOL benar-benar bisa tercapai,” tegasnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah konkret, mulai dari penegakan hukum hingga penguatan sistem pengawasan di lapangan.

“Kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius yang berhubungan dengan kejahatan lalu lintas dan ancaman keselamatan masyarakat,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus merinci beberapa langkah nyata yang sedang dan akan dilakukan pemerintah, antara lain:

  • Peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL melalui kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.
  • Revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, termasuk pemilik armada dan industri karoseri.
  • Digitalisasi dan transparansi perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai spesifikasi teknis yang sah.
  • Sosialisasi dan edukasi masif kepada pelaku usaha logistik mengenai dampak ODOL terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan.

“Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan sering kali menimbulkan korban jiwa yang tidak berdosa,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: