Kendaraan Over Dimensi Bisa Kena Pidana 1 Tahun Bui atau Denda Rp 24 Juta

BeritaNasional.com - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, tindakan kendaraan yang melakukan praktik over dimensi atau mengisi muatan tidak sesuai standar, termasuk dalam kejahatan lalu lintas bisa dijatuhkan pidana.
Peringatan ini disampaikan Agus sebagai upaya program yang digagas Korlantas Polri dalam menuju Indonesia untuk zero kendaraan over dimension dan over loading.
“Berkaitan penegakan hukum bisa, over dimensi itu kejahatan lalu lintas yang ada di pasal 277 proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa,” kata Agus usai rapat koordinasi (rakor) bersama kementerian dan lembaga di kantornya, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Adapun bunyi Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.
Pelanggaran ini termasuk dengan pidana ringan yang ancaman maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
“Memang di pasal 277 itu hanya denda 24 juta dan kurungan 1 tahun itu di UU lalin. Itu langkah terakhir kalau penegak hukum,” sebutnya.
Sementara untuk pelanggaran over loading masuk dalam pelanggaran administratif, sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Meski begitu, Agus menyebut tindakan penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh. Karena, untuk dalam mencapai tujuan Indonesia zero kendaraan over dimension dan over loading pihaknya akan kedepankan pendekatan sosialisasi.
“Jadi bisa diproses. Tetapi langkah yang terakhir apabila skenario daripada penegakkan hukum yang kita sepakati diawali dari edukatif, sosialisasi, dan nanti imbauan-imbauan yang semuanya demi keselamatan jiwa baik itu penggunaan jalan maupun pengemudi termasuk juga pengguna jalan lain,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Agus menegaskan, untuk pelaksanaan operasi nanti pihaknya tidak hanya mengawasi kendaraan di jalan. Namun, seluruh jajaran Polantas akan aktif memberikan sosialisasi ke pihak perusahaan hingga penyedia jasa karoseri.
Sehingga apabila terjadi pelanggaran, semua aspek tersebut akan menjadi pertimbangan petugas di lapangan. Dengan melihat niat dari pelanggar dalam seluruh tahapan proses pembuktian hukum.
“Nanti bisa pengusaha, korporasinya bisa, karoserinya (pelanggaranya). Tergantung proses mens rea (niat) yang mereka lakukan seperti apa. Langkah-langkah Penyelidikan penyidikan tentunya sesuai terkait Peristiwa yang diawali dari awal,” imbuhnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu