Waspada Penipuan Tilang Elektronik, Kejagung Ingatkan Masyarakat Jangan Terkecoh

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Juni 2025 | 14:23 WIB
Modus penipuan tilang online. (Foto/Ist)
Modus penipuan tilang online. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Beredar di media sosial sebuah situs web pembayaran denda tilang elektronik dengan alamat tilang-kejaksaans.top. Situs yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut dipastikan palsu dan merupakan modus penipuan.

Imbauan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menanggapi penyebaran tautan tersebut melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, maupun media sosial.

“Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan,” jelas Harli dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Menurut Harli, semua informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi. Untuk informasi tilang yang sah, hanya berasal dari situs web resmi yang dikelola Polri.

“Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/,” tambahnya.

Harli menjelaskan, ketika link tilang-kejaksaans.top diklik, pengguna akan diarahkan ke halaman palsu yang berpotensi mencuri data pribadi hingga memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) pada perangkat korban.

Dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari pencurian data pribadi, kerugian finansial, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem ETLE dan Kejaksaan.

“Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” tegas Harli.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE. Jangan mengklik tautan tersebut dan segera laporkan ke aparat penegak hukum jika menerima pesan mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” pungkas Harli.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: