Permudah Syarat, Menkum Targetkan Pendaftaran Indikasi Geografis Nomor 1 di Asean

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 05 Juni 2025 | 07:30 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pidatonya di Jakarta. (BeritaNasional/dok Kemenkum)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pidatonya di Jakarta. (BeritaNasional/dok Kemenkum)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan  Indonesia menduduki peringkat pertama se-ASEAN jumlah indikasi geografis yang terdaftar di tahun 2025.

Dalam mencapai target ini, Supratman mengatakan Kementerian Hukum (Kemenkum) akan memudahkan proses pendaftaran indikasi geografis.

“Saya harap jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menyederhanakan proses pendaftaran indikasi geografis agar semakin banyak yang mendaftar, jangan dipersulit,” ucap Supratman di gedung Kemenkum, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, Kemenkum melalui DJKI menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk turut serta mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI) pada bidang paten, hak cipta, dan indikasi geografis yang bersumber dari hasil riset dan inovasi unggulan para peneliti di Indonesia.

Tak hanya di tingkat nasional, Kemenkum juga mendorong kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkum dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai upaya memperluas jangkauan pelindungan KI hingga ke seluruh pelosok nusantara.

“BRIN mendorong peran BRIDA di seluruh Indonesia untuk melakukan penelitian mendalam dan pendampingan terkait potensi indikasi geografis sebagai KI komunal bernilai ekonomi tinggi yang berasal dari keunikan produk-produk khas daerah masing-masing,” terangnya.

Supratman yang menyampaikan hal ini saat Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI di Jakarta ini, juga menekankan upaya meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis, harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI.

Untuk itu, DJKI meluncurkan Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia, ekii.dgip.go.id. Inovasi ini merupakan pusat pembelajaran KI yang komprehensif serta mudah diakses dari mana saja dan kapan saja.

“Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI saat ini terus tumbuh. Hal ini perlu terus kita dukung dengan kemudahan-kemudahan teknologi. Ketika karya anak bangsa terlindungi, kepercayaan diri meningkat, investasi dalam inovasi tumbuh, dan mendorong kemajuan Indonesia di kancah global,” katanya.

Berdasarkan data DJKI Kemenkum mencatatkan peningkatan permohonan KI dalam satu dekade terakhir. Sepanjang 2015-2024, pertumbuhan permohonan KI rata-rata sebesar 18,5% per tahun dan puncaknya pada 2024 mencapai 339.304 permohonan.

Kemudian, permohonan KI pada kuartal pertama 2025 telah mencapai 88.893. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun kemarin pada periode yang sama. Capaian ini diiringi dengan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp297.584.111.537 atau 31,83% dari target tahun ini. 

“Peningkatan signifikan jumlah pendaftaran KI dan terwujudnya sistem pelindungan yang modern serta terintegrasi merupakan bukti nyata komitmen kami untuk menciptakan ekosistem KI yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: