Menteri Hukum Sebut Tidak Ada Urgensi Bahas RUU Pemilu Sekarang
BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai tidak ada urgensi untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu saat ini. Menurut dia, penyelenggaraan Pemilu 2029 masih lama.
Supratman menilai, jika telah masuk tahapan pemilu, undang-undang yang berlaku masih bisa digunakan.
"Nggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap undang-undang pemilu yang ada sekarang, kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi, tidak ada, tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah juga menunggu DPR karena merupakan usul inisiatif legislatif. Supratman mengatakan, yang berkepentingan dalam RUU Pemilu adalah partai politik.
"Kalau RUU Pemilu kan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu, sama dengan Undang-Undang Polri. Jadi, pemerintah karena kan yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar itu adalah terkait dengan partai politik. Jadi, karena itu, selama ini yang namanya undang-undang eh pemilu itu biasanya usul inisiatifnya itu ada di DPR. Dari dulu," kata Supratman.
"Sebaliknya Undang-Undang Partai Politik, ah itu biasanya usulannya pemerintah. Ah karena itu kita tunggu kapan waktunya pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkap penyusunan draf RUU Pemilu di DPR tidak mudah. Diperlukan kesepakatan seluruh fraksi-fraksi di DPR untuk setiap poin yang masuk draf RUU.
Berbeda ketika RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah yang hanya memiliki satu kesatuan usulan daftar inventarisasi masalah. Sementara itu, saat menjadi inisiatif DPR, diperlukan satu pandangan dari fraksi-fraksi.
"Tentang panja (panitia kerja) memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM (daftar inventarisasi masalah). Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM, tidak bisa kita ini beda DIM antara satu fraksi dengan fraksi yang lain. DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini yang salah satu, selain dalam penyusunan draf, kita ini harus satu lembaga. Beda kalau itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU ya. Kita ributnya silang pendapatnya, demokrasinya kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi," ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, menurut Aria, penyusunan draf RUU Pemilu juga alot karena tidak mudah menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, masih ada perbedaan pandangan setiap fraksi mengenai ambang batas parlemen.
"Ya, ini teman-teman, kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan pembahasannya ulet alot, memang nggak mudah menerjemahkan keputusan MK yang kali ini, yang pertama. Yang kedua, ini inisiatif DPR, kita dalam satu daftar inventarisasi masalah misalnya soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih," katanya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






