Dugaan Kezia Syifa WNI Jadi Tentara AS, Menkum Buka Opsi Cabut Kewarganegaraan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:08 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Panji)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum menanggapi informasi mengenai Kezia Syifa, perempuan berusia 20 tahun asal Tangerang, Banten, yang disebut bergabung sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat melalui green card. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perlunya penelusuran menyeluruh atas informasi tersebut. Supratman menyampaikan pentingnya verifikasi sebelum penentuan status hukum Kezia Syifa. 

“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya,” ujar kepada wartawan via WhatsApp, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan setiap warga negara Indonesia (WNI) tidak boleh bergabung dengan tentara asing kecuali atas izin Presiden yang saat ini dijabat Prabowo Subianto.

“Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden,” kata Supratman.

Supratman menjelaskan konsekuensi yang muncul jika seseorang masuk kesatuan militer asing tanpa izin. Menurutnya, kewarganegaraan Kezia bisa hilang.

“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang. Makanya harus dipastikan betul soal kepastian keterlibatannya," tegasnya.

Apabila temuan lapangan mengonfirmasi Kezia Syifa benar terlibat dalam struktur militer asing, Supratman menyatakan langkah administratif wajib dijalankan. 

“Setelah didapatkan bukti-bukti benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti Kementrian Imipas untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: