3 Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda Metro

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:45 WIB
3 Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda Metro. (BeritaNasional/Bachtiar)
3 Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda Metro. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Tiga orang tersangka yang tersisa dari klaster pertama kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah memenuhi undangan pemeriksaan yang dilayangkan Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Mereka adalah  Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Di mana, untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saat ini telah dicabut status tersangkanya setelah berdamai dengan Jokowi.

“Tiga klien kami di klaster pertama. Yakni pertama kepada Bapak Rustam Effendi, ada juga Bapak Rizal Fadillah, dan Ibu Kurnia Tri Royani. Sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama,” kata kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurut Khozinudin, ketiga tersangka yang saat ini diperiksa adalah pejuang untuk menyelesaikan pertarungan. Sindiran pun dilontarkan ke Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih jalan pintas berdamai dengan kubu Jokowi.

“Kami menyebutnya bukan tersangka, tapi tiga orang pejuang. Walaupun sebelumnya ada lima pejuang, tapi dua sudah gugur, tapi bukan di medan laga,” jelasnya.

“Tetapi memutar balik menemui lawan yang semestinya tidak boleh ada pertemuan dengan lawan saat berperang. Harus satu komando kalau mau bertemu dengan lawan kalau saat berperang, begitu ya,” sambung dia.

Di sisi lain, Khozinudin melihat upaya damai yang difasilitasi Polda Metro Jaya dengan mengantarkan Eggi dan Damai ke rumah Jokowi adalah bentuk pecah belah kesepahaman para tersangka.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Restorative Justice yang hari ini dijajakan oleh Geng Solo itu bagian dari upaya pecah belah yang sayangnya. Sekali lagi upaya pecah belah perjuangan kami itu difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dengan,” ujarnya.

Khozinudin juga menegaskan damainya Eggi dan Damai bukan berarti menyatakan ijazah Jokowi asli. Karena, pihaknya akan terus berjuang untuk membuktikan kepalsuan dari ijazah tersebut di muka pengadilan.

“Karena nggak bisa merestorasi ijazah yang tadinya palsu menjadi asli dengan adanya perdamaian. Nggak bisa! Tetap saja palsu begitu lho. Makanya kalau ingin membuktikan ijazah itu asli, bawa ke pengadilan,” tuturnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penyidik saat ini tengah memeriksa tiga orang tersangka dari klaster pertama yang telah hadir memenuhi panggilan.

“Baru saja datang 3 orang dan saat ini persiapan pemeriksaan,” ucap Budi saat dikonfirmasi.

Duduk Perkara Kasus

Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara untuk perkembangan terbaru, polisi telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Usai keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi untuk diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: