Bareskrim Bongkar Eksploitasi TPPO Pekerja Ilegal ke Bahrain, 3 Pengurus LPK Diciduk

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
Polisi meringkus tiga pengurus LPK dalam mengungkap kasus TPPO pekerja ilegal. (Foto/Istimewa)
Polisi meringkus tiga pengurus LPK dalam mengungkap kasus TPPO pekerja ilegal. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di Bahrain. 

Total tiga tersangka ditangkap dalam kasus ini, yakni SG, RH, dan NH, yang diketahui telah menjalankan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak 2022.

“Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” kata Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah dalam keteranganya dikutip Jumat (6/6/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban direkrut melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bandar Lampung dengan iming-iming pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel.

Namun sesampainya di Bahrain justru mengalami eksploitasi. Semua itu merupakan modus dari para pelaku yang mengiming-imingi penawaran kerja bergaji tinggi untuk menjerat korban.

“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan. 

Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” tegas Nurul.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda.SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

Kemudian, RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, dan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.

“Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi,” tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri juga telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sementara RH dan NH dilimpahkan pada 3 Juni 2025.

Atas kasus ini, Jenderal Bintang Satu Polri tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: