Riza Chalid Masih Hilang, Kejagung Terus Lakukan Pemantauan

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata masih terus memantau keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid atau yang akrab disapa Riza Chalid. Demikian diakui Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Pemantauan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
"Karena keberadaannya [Riza Chalid[ masih sedang terus dimonitor," kata Harli dikutip Sabtu (7/6/2025).
Terlebih, Harli mengatakan belum diketahui lokasi dari ayah salah satu tersangka kasus korupsi, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) membuat Riza Chalid belum diperiksa hingga saat ini.
"Belum (Riza Chalid diperiksa)," tukas dia.
Sementara dalam kasus ini tercatat untuk Riza Chalid namanya sempat menjadi sorotan seiring penyidikan kasus ini. Di mana, total sudah ada tiga tempat yang digeledah Kejagung, yakni dua rumah dan kantor di kawasan Jakarta.
Berdasarkan hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik telah menyita uang tunai, dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).
Adapun total saat ini telah ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.
Kemudian untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.
Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Sedangkan duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.
Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.
Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Adapun untuk para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu