Kasus Korupsi Bank BJB, Ini Alasan KPK Belum Periksa Ridwan Kamil

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterbatasan jumlah penyidik menjadi alasan utama belum dipanggilnya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank BJB.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan penyidik saat ini para penyidik sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
Hal ini menyebabkan beban kerja penyidikan harus dibagi-bagi di antara personel yang tersedia agar proses pemberantasan korupsi tetap berjalan.
"Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik, yang sekarang ini banyak juga sedang sekolah ke luar," ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Minggu (9/6/2025).
Meskipun belum bisa memastikan kapan Ridwan Kamil akan dipanggil, Budi menegaskan pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ia juga menyampaikan bahwa Ridwan Kamil akan diklarifikasi terkait sejumlah hal, termasuk barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya, serta dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi iklan di Bank BJB.
"Akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank BJB.
Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yaitu mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024.
Dalam kasus ini, Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara untuk pengadaan iklan di media. Kerja sama tersebut menjadi titik awal terjadinya dugaan penggelembungan anggaran atau markup.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu