KPK Beberkan Alasan Ditjen Pajak Usut Dugaan Korupsi Bank BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik keterlibatan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Ditjen Pajak ingin berkoordinasi dengan KPK dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang lebih menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi di institusi perbankan daerah tersebut.
“Mereka ingin berkoordinasi terhadap pelaksanaan penghitungan itu, apakah bisa bekerja sama dengan kita untuk mendapatkan data,” ujar Budi di gedung Merah Putih, dikutip Minggu (8/6/2025).
Ia menambahkan langkah penyitaan yang telah dilakukan KPK juga bertujuan untuk memermudah pihak Ditjen Pajak dalam melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Misalnya, kita sudah lakukan penyitaan untuk mempermudah mereka melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Budi menjelaskan tim dari Ditjen Pajak sudah lebih dahulu melakukan penyidikan atas perkara ini. Oleh karena itu, mereka membutuhkan koordinasi dengan lembaga antirasuah agar dapat saling melengkapi data dan bukti.
“Apabila memang ada hal-hal yang bersinggungan, terkait dengan barang bukti yang mereka perlukan, kita bisa bekerja sama,” tuturnya.
Ia juga menekankan sinergi antara KPK dan Ditjen Pajak ditujukan untuk mendapatkan hasil yang lebih komprehensif, khususnya dalam mengukur kerugian negara secara keseluruhan. Selain itu tidak hanya terbatas pada dugaan markup iklan, tetapi juga pada aspek keuangan Bank BJB secara korporat.
“Baik dari sisi periklanan saja, maupun secara korporat langsung di BJB-nya"
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran iklan di Bank BJB. Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024. Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan di media. Kerja sama itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan anggaran atau praktik markup.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu