BPOM Temukan 15 Obat Bahan Alam Berbahaya

BeritaNasional.com - Selama periode pengawasan intensif pada April 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan baru berupa 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Produk-produk ini didominasi oleh klaim peningkatan stamina pria dan pereda pegal linu, 2 kategori yang rentan disusupi zat kimia untuk mendapatkan efek instan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut temuan ini didasarkan pada hasil sampling dan pengujian terhadap 226 produk yang beredar di pasaran, mencakup obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Dari jumlah tersebut, 15 produk dinyatakan mengandung BKO dan 12 di antaranya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif, sedangkan 3 produk lainnya memiliki izin edar namun telah dibatalkan oleh BPOM
Jenis BKO yang teridentifikasi dalam produk-produk tersebut antara lain sildenafil sitrat dan tadalafil dalam produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.
“Selain itu, ditemukan juga kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu,” jelasnya.
Zat-zat ini dikenal memiliki potensi efek samping serius jika dikonsumsi tanpa kontrol, apalagi dalam jangka panjang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui jaringan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut.
"Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan produk, perintah penarikan dari pasaran, dan pemusnahan. Sanksi administratif juga telah dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar produk," terangnya.
Sejalan dengan perkembangan tren belanja daring, BPOM juga secara konsisten memperluas pengawasan ke berbagai platform digital seperti situs, media sosial, dan e-commerce.
“Langkah ini bertujuan untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk OBA dan suplemen kesehatan yang tidak terdaftar atau mengandung BKO yang diedarkan secara daring,” tegasnya, Senin (9/6/2025).
Ia kembali menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan keamanan dan mutu produk yang mereka produksi dan edarkan.
“Pengawasan obat dan makanan akan berjalan optimal melalui kolaborasi antara pelaku usaha yang bertanggung jawab, penguatan peran pemerintah, dan partisipasi aktif dari masyarakat,” ujarnya.
Selain temuan dari dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan di luar negeri, yakni Singapura dan Thailand, yang mendapati 2 produk mengandung BKO. Kedua produk ini tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia.
Taruna juga mengingatkan masyarakat tidak konsumsi produk-produk mengandung BKO, khususnya yang diklaim dapat meningkatkan stamina atau meredakan pegal linu secara instan.
"Sebab ini dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat serius. Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang," tukasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu