Dirut Sritex Iwan Kurniawan Kembali Diperiksa Kejagung

BeritaNasional.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto kembali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dengan memakai batik dan jaket coklat Adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu juga terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau saat tiba di kompleks Kejagung sekira pukul 09.28 WIB, Selasa (10/6/2025).
"Saya memenuhi panggilan saja," ujar Iwan Setiawan saat ditanya awak media sambil berjalan menuju Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Kehadiran Iwan hari ini turut didampingi tim pengacaranya yang juga membawa sebuah koper. Belum dijelaskan detail isinya, namun disebut Iwan kalau itu terkait dokumen yang diperlukan penyidik.
"Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara," ujar dia.
Adapun pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank yang menyeret PT. Sritex
terhitung telah dua kali berlangsung.
Sementara pemeriksaan kedua ini dilakukan setelah Iwan Kurniawan diputuskan Kejagung untuk dicekal pergi keluar negeri, dengan alasan kepentingan penyidikan yang masih berlangsung.
Sementara keterangan Iwan Kurniawan saudara dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto diperlukan untuk memperkuat alat bukti. Karena posisinya sejak 2014 sampai 2023 telah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama, hingga akhirnya pada 2024 sampai sekarang menjabat Direktur Utama menggantikan Iwan Setiawan.
“Nah itu semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama. Saya kira sangat penting untuk digali terkait dengan bagaimana pengetahuannya terkait dengan keberadaan perusahaan ini,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Perlu diketahui dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diduga telah menggunakan dana kredit dari bank seharusnya untuk modal kerja, tetapi dipakai membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif.
Dampaknya aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil dari pemberian pinjaman kredit. Sehingga aset yang dibeli tersangka tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.
Hingga akhirnya berujung pada perusahaan Sritex yang merugi, dan telah membuat kerugian negara sebesar Rp692 miliar dari total outstanding sebesar Rp3,58 triliun.
Sementara untuk dua tersangka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS) diduga telah melakukan tindakan melawan hukum berujung ditetapkan sebagai tersangka.
Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur. Salah satu prosedur dilanggar yakni operasional prosedur bank serta UU RI No.10/1998 perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan Sritex yang hanya memiliki predikat BB minus atau resiko gagal bayar yang lebih tinggi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu