Hotman Paris Klaim Pemeriksaan 3 Stafsus Tak Ada Kaitan dengan Nadiem Makarim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 10 Juni 2025 | 14:21 WIB
Kuasa hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea. (Foto/istimewa)
Kuasa hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengklaim kliennya tidak ada kaitan dengan tiga eks stafsus yang telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui kalau tiga eks stafsus yang telah diperiksa diantaranya berinisial FH (Fiona Handayani), JT (Juris Tan), dan IA (Ibrahim Arif). Mereka pun telah dicekal, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 - 2022.

“Kalau mengenai stafsus itu kan ada panitianya resmi. Tidak ada kaitan ke sana (dengan Nadiem). Nggak ada,” kata Hotman saat jumpa pers, Selasa (10/6/2025).

Sebab, akui Hotman, dalam pengadaan itu bukan dikontrol oleh ketiga stafsus yang kini telah menjadi saksi dalam perkara tersebut.

“Bahwa ini (proyek pengadaan Chromebook) kan ada tim yang tentu tidak dikontrol oleh stafsus tersebut,” jelasnya.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membenarkan dimulai hari ini secara maraton akan memanggil saksi ketiga eks stafsus Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan.

Dari jadwal tersebut, berdasarkan pantauan baru terlihat Eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.32 WIB.

Ketika ditemui pada sela-sela pemeriksaan, Fiona menolak untuk bicara banyak. Dia mengaku, akan memberikan tanggapan setelah pemeriksaan hari ini selesai dijalaninya. 

"Nanti aja biar lebih enak," ucapnya.

Adapun penyidikan ini dilakukan terkait dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Diketahui jika proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.

Kendati demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: