Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut, DPR Sebut Punya Dasar Hukum

BeritaNasional.com - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak dicabut di Raja Ampat karena memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebab, wilayah pertambangan berada di luar Geopark Raja Ampat dan izinnya sudah dimiliki sejak 1998.
"Memang dari yang ada bahwa untuk PT Gag ini, pertama dia di luar Geopark. Kemudian, yang kedua, ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi tujuh yang ditandatangani pada 1998," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Mengutip pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Bambang mengatakan, izin eksplorasi perusahaan tersebut sudah ada sejak 1972.
"Ketika kita lihat lagi data paparan yang disampaikan oleh Bapak Menteri, bahwa sebetulnya perizinan eksplorasinya pun sejak 1972. Jadi, ini bukan suatu IUP yang sekonyong-konyong," ujar Bambang.
PT Gag Nikel juga merupakan salah satu perusahaan tambang yang memperoleh hak spesial berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004. Kemudian, ada pembaharuan IUP pada 2017 dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
"Tentu, RKAB keluar itu bukan juga sesuatu yang sepihak, tetapi RKAB keluar jika semua perizinan regulasi itu sudah tuntas. Tentang persoalan izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), kemudian amdal. Kalau ini enggak klir, enggak tuntas, ya enggak bisa keluar. Jadi, ini sebetulnya sudah memenuhi," jelas Bambang.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan mengapa izin tambang milik PT Gag Nikel tidak ikut dicabut seperti empat perusahaan lainnya di Raja Ampat. Menurut dia, Pulau Gag tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
“Letak Pulau Gag dengan Pulau Piaynemo kurang lebih berjarak 42 kilometer. Pulau Gag tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu