Lanjut Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Saksi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 11 Juni 2025 | 17:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) DPR 20219-2024 dengan tersangka tidak berhenti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyidikan dengan tersangka yang hingga kini masih buron, Harun Masiku. 

Rabu (11/6/2025) penyidik KPK memanggil seorang wiraswasta sebagai saksi pada Rabu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama UZ sebagai wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara. 

Sebelumnya, KPK terakhir kali memanggil saksi untuk kasus Harun Masiku pada 30 April 2025.

Pada saat itu, KPK memanggil Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Biro Teknis dan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sagiyo.

KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.

Empat  tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: