Bareskrim Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di empat lokasi wilayah Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo. Dari empat kasus tersebut, Bareskrim meringkus sepuluh tersangka.
"Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi pada TKP yang berbeda," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin saat jumpa pers pada Rabu (11/6/2025).
Total tersangka yang ditangkap berinisial S, MM, AM, AS, H, WTC, DBY, SY, SP, dan LA. Secara terperinci, dijelaskan bahwa ada dua pelaku berinisial MM dan AM yang menyalahgunakan BBM subsidi di kasus Banjarmasin.
Dengan membeli BBM jenis biosolar dari sejumlah SPBU, pelaku mengangkutnya menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. Biosolar yang diangkut kemudian dipindahkan ke drum.
"Menggunakan truk yang tankinya sudah dimodifikasi secara berulang dengan memakai barcode MyPertamina yang tidak sesuai," ucapnya.
Setelah itu, biosolar kembali dipindahkan ke truk tangki biru kapasitas 5 ribu liter untuk dijual kembali. Dalam kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 12 unit truk pengangkut bio solar hingga 20 ribu liter lebih biosolar.
Lalu, pengungkapan kasus serupa di Jalan Gang Pelangi Kampung Binong, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu tersangka berinisial S dicokok.
Kasus serupa di Sukoharjo Jawa Tengah, pun diungkap dengan lima tersangka masing-masing berinisial WTC, DBY, SY, SP, dan LA.
"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp 82,5 miliar," ucapnya.
Kemudian, kasus di Karawang untuk tersangka AS dan H masih sama, yakni terlebih dahulu membeli solar bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina palsu.
Dengan peran masing-masing, kedua pelaku berhasil mengakali pembelian BBM Subsidi. Perbuatan dua pelaku itu membuat negara merugi lebih dari Rp 2 miliar.
"AS yang berperan sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan tersangka inisial H yang berperan sebagai supir truk membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU ke SPBU," ucapnya.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 84,5 miliar. Karena mereka turut memanfaatkan selisih antara harga BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga BBM nonsubsidi.
Mereka dijerat Pasal 55 Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 13 jam yang lalu