KPK Perkirakan Negara Rugi Rp 1,2 Triliun dalam Kasus Penggelembungan Dana Operasional Gubernur Papua

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Juni 2025 | 19:05 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua 2020-2022.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lembaga antirasuah menaksir total kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut senilai Rp 1,2 triliun.

Budi mengatakan tersangka dalam kasus ini hanya eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi karena mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah wafat.

"Dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun yang dilakukan tersangka Dius Enumbi bersama-sama dengan Lukas Enembe selaku gubernur Papua," ujar Budi di Gedung Merah Putih pada Rabu (11/6/2025).

Budi mengatakan KPK juga telah memeriksa saksi yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta atas nama Willie Taruna.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe diduga menganggarkan dana Rp 400 miliar setahun dari dana operasional untuk belanja makan dan minum sehingga rata-rata biaya makan dan minum Lukas mencapai Rp 1 miliar per hari.

KPK juga mengantongi ribuan kwitansi belanja makan dan minum Lukas Enembe yang diduga palsu atau fiktif setelah lembaga antirasuah mengonfirmasi bukti pembelian itu ke sejumlah rumah makan yang tertera.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: