Tersangka Hakim Djuyamto Serahkan Uang Rp2 Miliar Kasus Suap CPO ke Kejagung

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang Rp2 miliar dari hakim non-aktif sekaligus tersangka Djuyamto (DJU). Pengembalian itu diduga terkait kasus suap pemberian vonis lepas atau onslag atas korupsi korporasi CPO minyak goreng.
"Terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).
Pengembalian uang tersebut diwakili langsung kuasa hukum Djuyamto. Uang itu telah dijadikan barang bukti untuk membuat terang perkara kasus yang saat ini masih proses kelengkapan berkas.
Ia menerangkan dengan sikap kooperatif ini, maka berpeluang untuk nantinya hakim memertimbangkan agar hukuman terhadap Djuyamto dapat diringankan. Meski, hal tersebut tetap bergantung pada pertimbangan hakim.
"Hal ini semakin membuat terang dari tindak pidana ini dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya," imbuhnya.
"Ya nanti kita lihat lah kan semua itikad kan di dalam rekusitor dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan," pungkasnya.
Diketahui, sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan hingga kini telah ada delapan tersangka dan sedang menunggu kelengkapan berkas untuk ke tahap selanjutnya.
Para tersangka yakni Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY), pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai pihak pemberi suap.
Lalu Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).
Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan biaya total Rp60 miliar diterima Arif untuk Rp22,5 miliar dibagikan ke tiga hakim
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu