Kejagung Sita Kilang PT OTM, Serahkan Operasional ke Pertamina

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Juni 2025 | 19:11 WIB
Kejagung Sita Kilang PT OTM. (Foto/istimewa)
Kejagung Sita Kilang PT OTM. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebagai barang bukti atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Adapun tempat penyimpanan atau kilang minyak itu milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) anak dari pengusaha minyak Riza Chalid yabg diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

"Benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada awak media, Rabu (11/6/2025).

Penyitaan itu dilakukan untuk dua bidang tanah dengan luas total 222.615 m2 milik PT OTM. Di atas tanah tersebut terdapat beberapa tangki minyak, diantaranya, lima tangki kapasitas 24.400 kiloliter. Tiga tangki kapasitas 20.200 kiloliter; empat tangki 12.600 kiloliter; tujuh tangki 7.400 kiloliter; dan dua tangki kapasitas 7.000 kiloliter.

Selanjutnya ada dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG untuk melakukan aktivitas bongkar muat minyak. Termasuk pelayanan bangunan satu SPBU yang juga disita petugas.

"Jadi oleh penyidik melihat bahwa ini ada kaitannya dengan proses penanganan perkara terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT PPN (Pertamina Patra Niaga)," tuturnya.

Meski telah disita, namun operasional PT OTM tetap dijalankan, karena perannya sangat penting dalam distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak melayani wilayah sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat.

Di mana pengoperasian PT OTM saat ini telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga yang telah diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Duduk Perkara Kasus

Adapun total saat ini telah ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.

Kemudian untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Sedangkan duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Adapun untuk para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: