KPK Belum Sita Jet Pribadi Terkait Dugaan Korupsi di Pemprov Papua

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:39 WIB
Jet pribadi yang diduga berasal dari aliran dana kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2020–2022. (Foto/doc. KPK)
Jet pribadi yang diduga berasal dari aliran dana kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2020–2022. (Foto/doc. KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyita jet pribadi milik maskapai Round De Globe (RDG) Airlines, yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Kasus ini berkaitan dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional, serta Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau semua pihak yang terkait agar kooperatif dalam proses penanganan perkara, mengingat jet pribadi tersebut hingga kini belum disita sebagai barang bukti.

“Termasuk barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. Tidak hanya untuk pembuktian, tetapi juga sebagai langkah awal dalam optimalisasi asset recovery,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Budi juga mengingatkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun, dan menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“KPK tentu tidak segan-segan menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menduga aliran dana dari kasus dugaan korupsi Pemprov Papua tahun 2020–2022 digunakan untuk membeli jet pribadi di luar negeri.

“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, salah satunya, digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Budi.

Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun, yang menjerat eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, dan almarhum eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun, yang dilakukan tersangka Dius Enumbi bersama-sama dengan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua,” lanjut Budi.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe juga diduga menganggarkan dana sekitar Rp400 miliar per tahun dari dana operasional hanya untuk belanja makan dan minum. Rata-rata, biaya konsumsi Lukas mencapai Rp1 miliar per hari.

KPK juga telah mengantongi ribuan kwitansi belanja atas nama Lukas Enembe yang diduga palsu atau fiktif, setelah dilakukan konfirmasi ke sejumlah rumah makan yang tertera dalam dokumen tersebut.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: