Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Cocokkan Keterangan 3 Eks Stafsus Nadiem

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 13 Juni 2025 | 17:11 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menggali keterangan para saksi, termasuk tiga eks staf khusus (stafsus) Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam proyek digitalisasi Kemendikbud Ristek.

Tercatat stafsus yang telah diperiksa sebagai saksi diantaranya Ibrahim Arif (IA) dan Fiona Handayani (FH). Sedangkan untuk saksi Juris Tan (JT) tengah dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

“Nah ini kan banyak pihak yang harus diminta keterangan, menerangkan itu.

Nah itulah pentingnya proses pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Menurut Harli keterangan dari ketiga saksi tersebut nantinya akan dicocokan satu sama yang lain. Hal ini menanggapi terkait klaim dari IA yang diakui Harli merupakan konsultan dikontrak secafa perorangan.

“Tapi terkait dengan status JT. Kita nanti tunggu bagaimana keterangan JT sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang sudah ditentukan dan diminta. Dan sebagaimana kami sudah sampaikan bahwa terkait dengan IA ini, yang bersangkutan juga merupakan anggota dari tim review terhadap pengadaan chromebook ini,” ujar Harli.

Terlepas dari itu status kerja, Harli menyoroti terkait peran dari setiap saksi yang ada dalam Tim Review. Bagaimana pandangan dan penilaian mereka, hingga akhirnya Chromebook terpilih dalam proyek tersebut.

“Nah keunggulan-keunggulan dari pengadaan chromebook, bagaimana kekurangannya. Itu akan terus dibelajari sampai pada rekomendasi bahwa ini pengadaannya dengan sistem operating chromebook itu,” jelasnya.

Termasuk klaim dari kubu FH yang mengaku hanya diperiksa terkait kronologi. Ditanggapi, Harli bahwa itu adalah proses untuk mengetahui bagaimana kajian awal sampai akhirnya rekomendasi memakai Chromebook muncul.

“Bagaimana saran-saran dari yang bersangkutan terkait ini. Jadi dalam menggali kronologi itu tentu akan dikaitkan dengan peran yang bersangkutan di situ,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Harli mengatakan dalam pemeriksaan ini seluruh keterangan saksi telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar nantinya untuk dicocokan oleh penyidik.

“Penyidik menilai bagaimana keterkaitannya sampai pada menentukan pihak mana yang bertanggung jawab terhadap itu,” sebutnya.

Sekedar informasi untuk hari ini saksi yang kembali diperiksa yakni, Fiona Handayani. Terhitung telah dua kali dirinya hadir dalam pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus ini.

Di mana dari penyidikan yang dilakukan telah ditemukan dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan TIK dengan Rp3.582.607.852.000 dan DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.

Kendati demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: