KPK Tetap Optimistis Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos Dikabulkan Singapura

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 13 Juni 2025 | 19:31 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto optimistis ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ke tanah air bisa terealisasi. Jika berhasil, ekstradisi buronan asal Indonesia di Singapura menjadi yang pertama.

”(Ini) merupakan ekstradisi yang pertama. Mudah-mudahan bisa terealisasi, bisa terwujud, sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran bahwa mungkin DPO (daftar pencarian orang) yang lain bisa akan lebih mudah kalau misalnya posisinya ketahuan dan ada di suatu negara, khususnya Singapura, untuk kami minta ekstradisi,” paparnya di Gedung ACLC, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Hal tersebut dikatakan Setyo di tengah kabar Tannos mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas hukum di Singapura. Penangguhan penahanan Tannos dilakukan di tengah pemerintah berusaha mengekstradisinya ke tanah air. Sidang perdana Tannos di Singapura bakal digelar pada 25–27 Juni 2025.

Karena itu, Setyo tidak ingin berspekulasi atas pendapat yang mengatakan bahwa penahanan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos bisa ditangguhkan oleh pengadilan Singapura lantaran unsur kriminalitas ganda tidak terpenuhi. 

”Ya, saya kira itu, kan tidak bisa berspekulasi, ya. Semua pakar bisa berpendapat. Satu sisi sistem hukum di Singapura berbeda juga dengan di Indonesia. Tetapi, semua permintaan dari pemerintah Singapura di sana sudah kami penuhi,” ungkapnya.

Setyo menjelaskan pihaknya telah menggandeng Kementerian Hukum serta aparat penegak hukum lain untuk melengkapi persyaratan yang diajukan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi Tannos.

”Itu dari dokumen, surat, semuanya kami serahkan. (Kalau) kurang kami tambahin, masih butuh apa pun kami lengkapi,” ucapnya.

Diketahui, pakar hukum internasional dari Universitas Jenderal Achmad Yani Hikmahanto Juwana mengatakan permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos di Singapura bisa saja dikabulkan.

Dasarnya adalah prinsip kriminalitas ganda yang mensyaratkan suatu tindak kejahatan dapat diekstradisi apabila diakui sebagai tindak pidana di kedua negara.

"Singapura mengakui korupsi, tetapi permasalahannya korupsi itu terdiri atas banyak delik. Delik korupsi kerugian negara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu tidak dikenal di Singapura. Dugaan saya, Pak Tannos akan menyampaikan ke pengadilan Singapura," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: