Sengketa Pulau, DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh dan Sumut

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:31 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI siap melakukan revisi undang-undang terkait pemerintahan Aceh dan undang-undang terkait Sumatera Utara. Revisi ini dilakukan untuk menguatkan dasar hukum terkait sengketa empat pulau yang menjadi rebutan Aceh dan Sumatera Utara.

"Jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang undang pemerintahan Aceh dan undang undang tentang Sumatera Utara untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada di mana. Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI," ujar Rifqi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/6/2025).

Sebelum melakukan revisi itu, Komisi II menunggu hasil kajian ulang yang akan dilakukan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memimpin rapat Tim Rupa Bumi yang bekerja tahun 2008-2009 di mana Tim Rupa Bumi ini terdiri dari 10 kementerian lembaga. Tim ini akan dipanggil untuk menelusuri objektivitas kesimpulan hasil kajian tahun 2008-2009.

Komisi II berencana memanggil Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah terkait untuk membahas hasil evaluasi tentang empat pulau tersebut.

"Dan dalam konteks evaluasi itu, maka Komisi II DPR akan memanggil Mendagri dan para kepala daerah," ujar Rifqi.

Menurutnya, kepastian wilayah empat pulau tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, serta status kependudukan penduduk-penduduk di 4 pulau tersebut. 

"Saya kira itu langkah-langkah yang akan kami lakukan dalam beberapa hari ke depan. Kami akan terus melakukan fungsi pengawasan yang kuat dan efektif kepada Kemendagri sebagai mitra kerja kami sekaligus berkomitmen untuk ikut serta menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang solutif dan komprehensif," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara. Kajian itu bakal digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.

"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: