Polda Jatim Ungkap Jaringan Gay Penyebar Konten Asusila di WhatsApp

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
Polda Jatim Ungkap Jaringan Gay Penyebar Konten Asusila di WhatsApp dan Facebook. (Foto/Polda Jatim)
Polda Jatim Ungkap Jaringan Gay Penyebar Konten Asusila di WhatsApp dan Facebook. (Foto/Polda Jatim)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran group WhatsApp (WA) dengan nama ‘INFO VID’ yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

Di mana total ada empat orang yang telah ditangkap, diantaranya adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan dikutip Sabtu (14/6/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" yang membahas pencarian pasangan sejenis.

"Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan lebih banyak anggota," jelas Abast.

Setelah grup terbentuk, para tersangka bergabung secara bertahap, dari NZ pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025. Mereka pun pada 2 Juni 2025 turut mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

"Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan," tuturnya.

Dikesempatan yang sama,Kasubdit II Dit Ressiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata menerangkan tiga orang tersangka memposting video dan foto di grup, memiliki motif untuk mencari pasangan sesama jenis dari dalam grup tersebut.

"Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota," ujar Kompol Noviar.

Selain mengamankan empat tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE. 

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

“Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” jelasnya.

“Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: