Komisi II DPR Siap Fasilitasi Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:15 WIB
Suasana sidang anggota DPR. (Beritanasional/Ahda)
Suasana sidang anggota DPR. (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI siap memfasilitasi penyelesaian sengketa empat pulau yang diperebutkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). 

Komisi II DPR bakal mengundang Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah dalam pertemuan untuk mencari solusi bersama.

Komisi II yang membidangi pemerintahan ini berencana menggelar rapat setelah masa reses DPR berakhir.

"Setelah masa reses selesai, Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dalam keterangannya pada Sabtu (14/6/2025).

Menurut Bahtra penyelesaian konflik ini harus dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah. Sebab, konflik tersebut bukan masalah aturan teknis, tapi menyangkut identitas dan historis.

"Konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi yang melibatkan pulau kecil seperti yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara bukan sekadar masalah teknis peraturan, tapi juga menyangkut identitas, histori, ekonomi, sosial, dan sejarah," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara. Kajian itu bakal digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.

"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: