Menko Yusril Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Hambali

Oleh: Panji Septo R
Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto/istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra belum bisa memutuskan kewarganegaraan terpidana teroris Hambali.\

Hambali atau Encep Nurjaman merupakan mantan pemimpin operasional Jemaah Islamiyah (JI) atau jaringan teror terkait Al-Qaeda di Asia Tenggara.

Yusril mengatakan Indonesia masih menunggu putusan Pengadilan Militer Amerika Serikat (AS) untuk menentukan identitas kewarganegaraan Hambali.

"Sekarang ini yang bersangkutan sedang diadili oleh pengadilan militer di Amerika Serikat, kita mau menunggu apa sebenarnya putusan pengadilan itu," ujar Yusril di Depok dikutip Senin (16/6/2025).

"Nanti akan menjadi jelas apa sebenarnya kewarganegaraan dari Hambali ini," imbuhnya.

Yusril mengatakan pemerintah juga akan memertimbangkan kepulangan Hambali jika sudah dinyatakan bebas oleh pihak AS. Sebab selain harus melalui regulasi yang sulit untuk memulangkannya ke Indonesi, pemerintah juga perlu memertimbangkan manfaat yang akan didapatkan apabila Hambali dikembalikan ke Tanah Air.

"Kalau misalnya yang bersangkutan itu bukan warga negara Indonesia maka akan dipertimbangkan kalah," tururnua.

Ia juga menegaskan pihaknya akan menolak memulangkan Hambali apabila merugikan kepentingan nasional. Pasalnya, Hambali sudah merugikan banyak pihak.

Hambali terlibat kasus Bom Bali I pada 2002 dan Hotel JW Marriott Jakarta 2003. Ia menilai kejahatan Hambali menimbulkan banyak korban.

"Karena memang Hambali itu melakukan kejahatan, diduga terlibat dalam kasus bom Bali. Seperti kita ketahui, kasus bom Bali itu sedang menimbulkan banyak sekali korban," kata dia.

Pun sambungnya kejahatan yang dilakukan itu tak hanya berdampak pada Indonesia tapi juga bagi negara-negara tetangga kita terutama Australia.

"Kalau warga negara Indonesia ya kita gak bisa menangkal mereka kembali ke Indonesia, tapi kalau orang asing kita bisa menangkal yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia," ucapnya.

Hambali ditangkap di Thailand dan telah menjalani hukuman di penjara Militer AS Guantanamo Kuba kurang lebih selama 20 tahun.

Ketika ditangkap di Thailand Hambali dalam kondisi membawa paspor warga negara Spanyol dan Thailand tanpa membawa identitas Indonesia.

"Pada waktu itu dia memegang paspor spanyol dan paspor Thailand dan tidak menunjukkan paspor Indonesia atau bukti atau identitas bahwa dia adalah warga negara Indonesia," kata Yusril.

"Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan UU kewarganegaraan kita, apabila warga negara Indonesia itu menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, ya otomatis gugur status warga negara Indonesianya," tandasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: