Usai Sengketa Aceh-Sumut, Mensesneg Bicara Perbaikan Pengarsipan Dokumen Negara

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 17 Juni 2025 | 20:10 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto/Setkab)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto/Setkab)

BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya bakal merapikan pengarsipan dokumen-dokumen administrasi agar tak terjadi lagi sengketa seperti Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau di masa depan.

Adapun pesan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Ini juga bagi kami pemerintah menjadi pembelajaran ke depan harus kita rapikan semua pengarsipan-pengarsipan kita ini," kata Pras kepada wartawan.

Pras berujar, sengketa ini menjadi pelajaran bagi pemerintah karena keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke wilayah Provinsi Aceh berasal dari dokumen di masa lampau.

Adapun dokumen yang dimaksud adalah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992 yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Rudini.

Kemudian, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.

Lebih lanjut, Pras mengungkapkan bahwa persoalan empat pulau ini juga terjadi di provinsi lain. Oleh karena itu, momentum ini dapat digunakan untuk pemerintah membenahi diri.

"Berdasarkan laporan dari Bapak Mendagri ternyata juga tidak hanya di empat pulau antara perbatasan Sumatra Utara-Aceh tapi ada juga di beberapa provinsi lain juga mirip," ungkap Pras.

"Ini momentum yang baik untuk kita berbenah ke depan kita rapikan," tambahnya menandasi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: