Keputusan Pemerintah Akhiri Sengketa Pulau antara Aceh dan Sumut

BeritaNasional.com - Pemerintah resmi mengumumkan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke wilayah Aceh. Tentunya keputusan ini menutup polemik yang belakangan terjadi
Hal ini disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri juga berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) adalah secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh," kata Pras kepada wartawan.
Pras berharap, keputusan ini bisa menjadi ketetapan terbaik untuk masyarakat Aceh maupun masyarakat Sumatera Utara.
"Kami harapkan dinamika ini bisa segera kita akhiri supaya kita kembali bersatu baik masyarakat Sumatra Utara maupun masyarakat Aceh," harapnya.
Puji Keputusan Presiden Prabowo
Pasca keputusan itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengapresiasi putusan pemerintah pusat terkait polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Pada hari ini, kita mengukir sejarah, meskipun kecil, namun tetap menjadi bagian dari sejarah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Muzakir saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa (17/6/2025).
Muzakir berharap agar hal ini tidak lagi menjadi masalah bagi masyarakat di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Jadi, mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau-pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” ujar Muzakir.
“Mudah-mudahan, tidak ada pihak yang dirugikan, baik Aceh maupun Sumatera Utara. Yang penting, pulau-pulau tersebut tetap dalam kategori NKRI, yang merupakan mimpi kita semua,” sambungnya.
Minta Warga Sumut Hormati Keputusan Pemerintah
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta masyarakat Sumatera Utara untuk menerima putusan pemerintah pusat terkait empat pulau sengketa masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Adapun empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Bobby berharap, warga Sumatera Utara tidak terhasut oleh-oleh oknum tak bertanggung jawab yang bisa membuat suasana semakin keruh.
"Jadi mohon izin, saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, terbawa gorengan," kata Bobby di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Jika ada laporan tentang masyarakat Aceh, Bobby pun pun berharap masyarakat Sumatera Utara dapat bisa memberhentikan hal tersebut.
"Oleh karena itu apapun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara kalau ada laporan ke masyarakat Aceh ataupun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan itu tolong diberhentikan," pinta Bobby.
Pengarsipan Dokumen
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya bakal merapikan pengarsipan dokumen-dokumen administrasi agar tak terjadi lagi sengketa seperti Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau di masa depan.
Adapun pesan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Ini juga bagi kami pemerintah menjadi pembelajaran ke depan harus kita rapikan semua pengarsipan-pengarsipan kita ini," kata Pras kepada wartawan.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu