Rencana Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Masih Wacana

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan belum mengatur kebijakan untuk mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Ia menyebut rencana itu baru sebatas wacana. Sebab saat ini yang diwajibkan untuk menyukseskan penggunanaan angkutan umum baru diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN).
"Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu. Jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (18/6/2025).
Oleh karena itu, Pramono menekankan aturan naik transportasi umum setiap Rabu hanya berlaku untuk para pegawai Pemprov Jakarta.
"Untuk hari Rabu Pergub-nya masih untuk ASN"
Lebih lanjut, ia klaim kebijakan ini sudah berjalan baik ketika diterapkan kepada para ASN.
"Termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum," ucapnya
Bahkan, dia mengaku selalu mendapatkan laporan dari direksi PT Transjakarta terkait jumlah penumpang setiap Rabu.
Dari laporan itu, diketahui jumlah penumpang Transjakarta disebut selalu mengalami penaikan signifikan setiap Rabu, yakni mencapai 110 ribu hingga 130 ribu.
"Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62 ribu ditambah keluarganya. Itulah kenapa kemudian angkanya mengalami kenaikan," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu