Rencana Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Masih Wacana

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 18 Juni 2025 | 20:47 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menaiki transportasi umum. (Foto/Instagram)
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menaiki transportasi umum. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan belum mengatur kebijakan untuk mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum setiap  Rabu. 

Ia menyebut rencana itu baru sebatas wacana. Sebab saat ini yang diwajibkan untuk menyukseskan penggunanaan angkutan umum baru diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN).

"Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu. Jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (18/6/2025).

Oleh karena itu, Pramono menekankan aturan naik transportasi umum setiap Rabu hanya berlaku untuk para pegawai Pemprov Jakarta.

"Untuk hari Rabu Pergub-nya masih untuk ASN"

Lebih lanjut, ia klaim kebijakan ini sudah berjalan baik ketika diterapkan kepada para ASN.

"Termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum," ucapnya

Bahkan, dia mengaku selalu mendapatkan laporan dari direksi PT Transjakarta terkait jumlah penumpang setiap Rabu. 

Dari laporan itu, diketahui jumlah penumpang Transjakarta disebut selalu mengalami penaikan signifikan setiap Rabu, yakni mencapai 110 ribu hingga 130 ribu. 

"Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62 ribu ditambah keluarganya. Itulah kenapa kemudian angkanya mengalami kenaikan," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: